A. Hakikat Demokrasi
Negara Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi. Kata
demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan
kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Abraham Lincoln
mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan
demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada
wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di
praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur
kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu para anggota masyarakat sebagai
satu kesatuan, membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama.
Dalam lingkungan persekutuan di desa, terkenal dengan istilah rembug desa,
kerapatan negri dan kerapatan desa.
Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM,
pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung
(direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota
(polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya
juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk musyawarah, guna
mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi model Yunani itu
tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya
konflik memimpin polis.
Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolute yang telah
menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa
yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa
maupun pemerintah harus tunduk pada hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan
terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.
Berlakunya supremasi hukum(
hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga
tidak ada kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap
warga Negara
3.
Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai
pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik
Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia
ke II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang
berkedaulatan rakyat.
Demokrasi yang dianut di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila
, yaitu demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa
Indonesia atau demokrasi yang diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai
untuk mencapai suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi pancasila tertera dalam Pancasila sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas
demokrasi Pancasila dalam sistem musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam
demokrasi Pancasila, rakyat sebagai subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara
keseluruhan berhak secara aktif menentukan keinginan dan aspirasinya dalam
menentukan kebijaksanaan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di
lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara
ini rakyat memilih wakilnya yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya
melalui badan perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih
melalui pemilu. Pelaksanaan demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh
UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2
UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa
wakil-wakilnya yang ada dalam DPR dan MPR yang akan menjalankan
kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk memilih
anggota DPR dan MPR yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah
aktivitas atau cara melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh
seluruh rakyat melalui tata cara tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan
demokrasi Pancasila secara konkret. Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu
merupakan hak rakyat, sebab dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak
demokrasinya. Pemilu masuk dalam salah satu syarat suatu negara dan
pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law:
1.
Perlindungan secara
konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu
dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
2.
Badan kehakiman atau peradilan
yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat
dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak
adil.
3.
Pemilihan umum yang bebas,
artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau paksaan dari pihak manapun.
4.
Kebebasan untuk menyatakan
pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.
Kebebasan untuk berorganisasi
dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk
menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan
beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta
melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
6.
Pendidikan kewarganegaraan,
dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga
negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan
masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai
nilai-nilai sebagai berikut:
1.
Menyelesaikan perselisihan
dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan
dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau
mufakat.
2.
Menjamin terselenggaranya
perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus
dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.
3.
Menyelenggarakan pergantian
kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian
kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup
d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4.
Menekan penggunaan kekerasan
seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan
lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5.
Mengakui dan menganggap wajar
adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan
kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik.
Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa
dan negara.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama,yang
menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pada masa kini,
negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak
mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara
demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui
wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil
rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai
demokrasi modern.
B. KEHIDUPAN
YANG DEMOKRATIS DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam
berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan,
sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah
kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan
rakyat.
Makna demokrasi yang sangat mendasar
adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam
menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek,
melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah
terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis
adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan
semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4.
Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
C. SIKAP POSITIF
TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Sikap positif
terhadap budaya demokrasi dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Menghormati hak,
kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan
lembaga masyarakat serta Negara.
2.
Saling menghargai pikiran dan
pendapat orang lain kita harus menyadari dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu
wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh pada norma yang berlaku, tidak
ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang sopan.
3.
Menghormati pemimpin dan
lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap warga negara
untuk melestarikannya.
Berbagai sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan
adalah sebagai berikut:
1.
Lingkungan Kehidupan keluarga,
misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
a.
Membiasakan tidak memaksakan
kehendak kepada sesama anggota keluarga.
b.
Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil
suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
c.
Mengembangkan diri agar lebih
berguna untuk kepentingan keluarga.
d.
Saling menghormati hak dan
kewajiban anggota keluarga.
2.
Lingkungan kehidupan sekolah, misalnya tiap
warga sekolah bertekad untuk:
a.
Memilih pengurus kelas denga
musyawarah mufakat dan/atau voting.
b.
Menyelesaikan masalah bersama
setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
c.
Melaksanakan kegiatan gotong
royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
d.
Mendiskusikan materi pelajaran
yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
3.
Lingkungan kehidupan bermasyarakat, misalnya
semua warga masyarakat bertekad untuk:
a.
Memilih pengurus RT dan RW
secara demokratis.
b.
Mengambil keputusan secara
musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa
musibah gempa bumi.
c.
Melaksanakan tugas gotong
royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
d.
Melaksanakan siskamling yang
telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
4. Lingkungan
kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk :
a.
Melaksanakan kegiatan pemilu
dengan penuh tanggung jawab.
b.
Menghormati hak asasi manusia.
c.
Melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Memberikan pendapat/usul yang
membangun kepada pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang kurang jelas atau terjadi kesalahan dalam artikel di atas, tolong beri tahu kami dengan berkomentar. Mohon berkomentar dengan santun dan mengedepankan akhlak mulia. Terima Kasih.