Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan




A. Hakikat Demokrasi
Negara Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi model Yunani itu tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik memimpin polis.
Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah harus tunduk pada hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.       Berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.        Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
3.        Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan

Setelah berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.

Demokrasi yang dianut di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi yang diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi pancasila tertera dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam sistem musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat sebagai subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara aktif menentukan keinginan dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih wakilnya yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang ada dalam DPR dan MPR yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui tata cara tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara konkret. Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam salah satu syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law:
1.       Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
2.       Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil.
3.       Pemilihan umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
4.       Kebebasan untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.       Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
6.       Pendidikan kewarganegaraan, dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:
1.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2.       Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3.       Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4.       Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5.       Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6.       Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama,yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.

B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Makna demokrasi yang sangat mendasar  adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4.       Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5.        Kemandirian
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Sikap positif terhadap budaya demokrasi dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.       Menghormati hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan lembaga masyarakat serta Negara.
2.       Saling menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang sopan.
3.       Menghormati pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap warga negara untuk melestarikannya.

Berbagai sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan adalah sebagai berikut:
1.       Lingkungan Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
a.       Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
b.       Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
c.       Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
d.      Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.

2.        Lingkungan kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
a.       Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
b.      Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
c.       Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
d.      Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.

3.        Lingkungan kehidupan bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad untuk:
a.       Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
b.      Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
c.       Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
d.      Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.

4. Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk :
a.       Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
b.      Menghormati hak asasi manusia.
c.       Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah



0 komentar:

Posting Komentar

Jika ada yang kurang jelas atau terjadi kesalahan dalam artikel di atas, tolong beri tahu kami dengan berkomentar. Mohon berkomentar dengan santun dan mengedepankan akhlak mulia. Terima Kasih.