Oleh
:
Ahmad
Fuhaid Zaidan B.
Faizol
Akbar
Nabila
Salsabilla Hanifa
Sarah
Shabrina
Savira
Salsabillah Iskandar
Pengertian Otonomi Daerah
1.
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan
peme-rintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Daerah otonom adalah daerah di
dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari
pemerintah di luar daerah tersebut.
Tujuan pelaksanaan
Syarat
garis besar
1.
Meningkatkan pelayanan publik
2.
Kesetaraan hubungan antara pemerintahan pusat
dengan pemerintah daerah UU. No 25 th 2000
3.
Menjamin peningkatkan rasa kebangsaan,
demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah uu no. 32 th 2004
4.
Menciptakan
ruang yang lebih luas
Hakikat Otonomi Daerah
Hakikat
Otonomi Daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintah dan melaksanakan pembangunan daerah.
Daerah Otonom
Daerah
otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki
kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Otonomi Daerah
•
UUD 1945 pasal 18
•
UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah
•
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
No. 3 tahun 2003
Prinsip Penyelenggaraan
Otonomi Daerah
a.
Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat 2)
b.
Prinsip badan perwakilan dipilih langsung
dalam suatu pemilihan umum (pasal 18 ayat 3)
c.
Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya
(pasal 18 ayat 5)
d.
Prinsip kekhususan dan keragaman daerah
(pasal 18A ayat 1)
e.
Prinsip
hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil (Pasal 18A
ayat 2)
f.
Prinsip mengakui dan menghormati persatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya (Pasal 18B ayat 2)
g.
Prinsip mengakui dan menghormati pemerintah
daerah yang bersifat khusus dan istimewa (Pasal 18B ayat 1)
Asas-Asas Otonomi Daerah
•
Desentralisasi: Penyerahan kewenangan ke
daerah (diluar kewenangan pusat) dan diberi kewenangan seluas-luasnya
•
Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang oleh
Pemerintah ke Pemda (Gubernur)
•
Tugas Pembantuan: Penugasan dari pemerintah
(pusat) ke pemda yang merupakan tugas tertentu (insidentil)
Pengertian Kewenangan
•
Otonomi Luas: Sebuah kepemimpinan terpusat
yang di atur oleh pemerintah tertinggi di suatu negara, yaitu presiden wakil
presiden juga para mentri anggt. DPR dan MPR, dimana di wujudkan untuk
kemakmuran menyeluruh.
•
Otonomi Nyata: Otonomi secara nyata
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
•
Otonomi Bertanggung Jawab: Pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air.
Pembentukan Daerah Otonom
menurut UU no. 32 th. 2004
•
Syarat Administratif: Adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi,
persetujuan DPRD provinsi induk dan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi
induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi mentri dalam negri (UU no. 32
th. 2004 pasal 5 ayat (2) dan (3))
•
Syarat Teknis: Kemampuan daerah yang mencakup
faktor ekonomi, potensi daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. (UU no. 32 th. 2004 pasal 5 ayat
(4))
•
Syarat Fisik : Paling sedikit 5
kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk
pembentukan kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon
ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pemekaran Pemekaran provinsi
·
Pada
tahun 1945, pemerintah menetapkan Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu
Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil,
dan Maluku.
Jumlah provinsi: 8
Jumlah provinsi: 8
·
Antara
tahun 1946-1949, terdapat berbagai perubahan perubahan wilayah Indonesia karena
munculnya negara-negara baru dalam wilayah Indonesia.
Pada akhir tahun 1949, ketika Belanda mengakui kemerdekaan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS terdiri atas 16 negara bagian dan 1 Wilayah Federal Batavia. Keenam belas negara bagian itu antara lain: Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Riau, Negara Sumatera Selatan, Bangka, Belitung, Negara Pasundan, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Daerah Istimewa Borneo Barat, Dayak Besar, Federasi Borneo Timur, Daerah Banjar, Borneo Tenggara, dan Negara Indonesia Timur.
Pada akhir tahun 1949, ketika Belanda mengakui kemerdekaan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS terdiri atas 16 negara bagian dan 1 Wilayah Federal Batavia. Keenam belas negara bagian itu antara lain: Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Riau, Negara Sumatera Selatan, Bangka, Belitung, Negara Pasundan, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Daerah Istimewa Borneo Barat, Dayak Besar, Federasi Borneo Timur, Daerah Banjar, Borneo Tenggara, dan Negara Indonesia Timur.
·
Pada
awal tahun 1950, muncul gerakan untuk kembali ke negara kesatuan. Akibatnya
tiap-tiap negara bagian mulai menyatukan diri satu per satu dengan Republik
Indonesia.
·
Awal
Agustus 1950, RIS hanya terdiri atas 4 negara bagian, yaitu Republik Indonesia,
Negara Sumatera Timur, Daerah Istimewa Borneo Barat, dan Negara Indonesia
Timur.
·
Dan
pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dinyatakan bubar dan diganti dengan NKRI, dan
ketiga negara bagian selain RI dinyatakan bubar dan dimasukkan ke dalam wilayah
NKRI.
·
Pada
tahun 1950, Yogyakarta dikeluarkan dari Jawa Tengah menjadi provinsi tersendiri
dan diberi status Daerah Istimewa, dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada
tahun yang sama, Provinsi Sumatera dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu
Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Jumlah provinsi: 11
Jumlah provinsi: 11
·
Pada
tahun 1953, Provinsi Borneo diganti namanya menjadi Kalimantan.
·
Pada
tahun 1956, Provinsi Aceh terbentuk, hasil pemekaran dari Sumatera Utara. Dan
di akhir tahun 1956, Kalimantan dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Jumlah provinsi: 14
Jumlah provinsi: 14
·
Pada
tahun 1958, Provinsi Sumatera Tengah dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu
Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Kemudian Provinsi Sunda Kecil juga dipecah
menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur.
Jumlah provinsi: 18
Jumlah provinsi: 18
·
Pada
tahun 1959, Provinsi Kalimantan Tengah terbentuk, hasil pemekaran dari
Kalimantan Selatan. Dan pada akhir tahun 1959, Provinsi Aceh diberi status
Daerah Istimewa, dengan nama Daerah Istimewa Aceh.
Jumlah provinsi: 19
Jumlah provinsi: 19
·
Pada
tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi dua provinsi, yaitu Sulawesi
Utara dan Sulawesi Selatan.
Jumlah provinsi: 20
Jumlah provinsi: 20
·
Pada
tahun 1961, Kota Jakarta resmi dikeluarkan dari Jawa Barat dan menjadi provinsi
tersendiri dan diberi status Daerah Khusus Ibukota, dengan nama Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Raya.
Jumlah provinsi: 21
Jumlah provinsi: 21
·
Pada
tahun 1963, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyerahkan administrasi wilayah
Irian Barat kepada Indonesia.
·
Pada
tahun 1964, tiga provinsi baru terbentuk, yaitu Lampung (dari Sumatera
Selatan), Sulawesi Tengah (dari Sulawesi Utara), dan Sulawesi Tenggara (dari
Sulawesi Selatan). Kemudian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya secara resmi
ditetapkan sebagai ibukota Republik Indonesia.
Jumlah provinsi: 24
Jumlah provinsi: 24
·
Pada
tahun 1968, Provinsi Bengkulu terbentuk, hasil pemekaran dari Sumatera Selatan.
Jumlah provinsi: 25
Jumlah provinsi: 25
·
Pada
tahun 1969, setelah diadakan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat), Irian Barat
secara resmi menjadi bagian dari NKRI dan menjadi salah satu provinsi di
Indonesia.
Jumlah provinsi: 26
Jumlah provinsi: 26
·
Pada
tahun 1973, Provinsi Irian Barat diubah namanya menjadi Irian Jaya.
·
Pada
akhir tahun 1975, Indonesia menguasai wilayah Timor Timur.
·
Pada
tahun 1976, Timor Timur dimasukkan ke dalam wilayah NKRI dan menjadi salah satu
provinsi di Indonesia.
Jumlah provinsi: 27
Jumlah provinsi: 27
·
Pada
tahun 1999, diadakan jajak pendapat (referendum) di Timor Timur dan Timor Timur
secara resmi keluar dari NKRI. Dan di akhir tahun 1999, Provinsi Maluku Utara
terbentuk, hasil pemekaran dari Provinsi Maluku.
Jumlah provinsi: 27
Jumlah provinsi: 27
·
Pada
awal tahun 2000, Provinsi Irian Jaya diganti namanya menjadi Papua. Kemudian
pada akhir tahun 2000, Provinsi Banten resmi berdiri, dimekarkan dari Jawa
Barat.
·
Pada
tahun 2001, dua provinsi baru resmi berdiri, yaitu Kepulauan Bangka Belitung
(dari Sumatera Selatan) dan Gorontalo (dari Sulawesi Utara). Pada tahun yang
sama, Daerah Istimewa Aceh diganti namanya menjadi Nanggroe Aceh Darussalam,
dan diberi status Otonomi Khusus. Sama halnya dengan NAD, Provinsi Papua juga
diberi status Otonomi Khusus.
Jumlah provinsi: 30
Jumlah provinsi: 30
·
Pada
tahun 2003, Provinsi Irian Jaya Barat resmi berdiri, hasil pemekaran dari
Provinsi Papua.
Jumlah provinsi: 31
Jumlah provinsi: 31
·
Pada
tahun 2004, dua provinsi baru resmi berdiri, yaitu Kepulauan Riau (dari
Provinsi Riau) dan Sulawesi Barat (dari Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi: 33
Jumlah provinsi: 33
·
Pada
tahun 2007, Provinsi Irian Jaya Barat diubah namanya menjadi Papua Barat.
·
Kalimantan Utara dengan ibukota Tanjung Selor, dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur, menjadi provinsi Indonesia ke-34 pada tanggal 25
Oktober 2012
Kewenangan pemerintah pusat dalam daerah
menurut UU no.32 tahun 2004
Dengan berlakunya UU No. 32 tahun 2004, maka
pelaksanaan pemerintahan di Daerah dilaksanakan dengan cara desentralisasi,
sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri dalam rangka mensejahterakan masyarakat di daerahnya.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti dari UU No. 22
tahun 1999, menyebutkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tentang bidang-bidang yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah yang antara lain pelayanan pertanahan.
Selanjutnya untuk melihat bidang pertanahan sebagai
urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diatur
pada Pasal 10, 13 dan 14 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat (1,3) UU Nomor 32 Tahun 2004
mengatur: pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan, kecuali politik luar negeri, pertahanan; keamanan, yustisi; moneter
dan fiskal nasional dan agama. Selanjutnya Pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 2006 Tentang
Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengatur Badan Pertanahan Nasional mempunyai
tugas pemerintahan secara nasional, regional dan sektoral. Demikian pula PP
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan peraturan
pelaksana Pasal 19 UUPA. Menyatakan Pejabat yang berwenang menetapkan dan
menertibkan sertifikat tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan.
0 komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang kurang jelas atau terjadi kesalahan dalam artikel di atas, tolong beri tahu kami dengan berkomentar. Mohon berkomentar dengan santun dan mengedepankan akhlak mulia. Terima Kasih.