Makalah Otonomi Daerah


                                                                                                                                                 






Oleh :
Ahmad Fuhaid Zaidan B.
Faizol Akbar
Nabila Salsabilla Hanifa
Sarah Shabrina
Savira Salsabillah Iskandar



Pengertian Otonomi Daerah

1.     Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan peme-rintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

Tujuan pelaksanaan

Syarat garis besar
1.     Meningkatkan pelayanan publik
2.     Kesetaraan hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah UU. No 25 th 2000
3.     Menjamin peningkatkan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah uu no. 32 th 2004
4.     Menciptakan  ruang yang lebih luas

Hakikat Otonomi Daerah

Hakikat Otonomi Daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah dan melaksanakan pembangunan daerah.

Daerah Otonom

Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.




Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
      UUD 1945 pasal 18
      UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003

Prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah

a.     Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat 2)
b.     Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum (pasal 18 ayat 3)
c.      Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya (pasal 18 ayat 5)
d.     Prinsip kekhususan dan keragaman daerah (pasal 18A ayat 1)
e.     Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil (Pasal 18A ayat 2)
f.       Prinsip mengakui dan menghormati persatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya (Pasal 18B ayat 2)
g.     Prinsip mengakui dan menghormati pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa (Pasal 18B ayat 1)

Asas-Asas Otonomi Daerah

      Desentralisasi: Penyerahan kewenangan ke daerah (diluar kewenangan pusat) dan diberi kewenangan seluas-luasnya
      Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang oleh Pemerintah ke Pemda (Gubernur)
      Tugas Pembantuan: Penugasan dari pemerintah (pusat) ke pemda yang merupakan tugas tertentu (insidentil)

Pengertian Kewenangan

      Otonomi Luas: Sebuah kepemimpinan terpusat yang di atur oleh pemerintah tertinggi di suatu negara, yaitu presiden wakil presiden juga para mentri anggt. DPR dan MPR, dimana di wujudkan untuk kemakmuran menyeluruh. 
      Otonomi Nyata: Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
      Otonomi Bertanggung Jawab: Pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
Pembentukan Daerah Otonom menurut UU no. 32 th. 2004
      Syarat Administratif: Adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi mentri dalam negri (UU no. 32 th. 2004 pasal 5 ayat (2) dan (3))
      Syarat Teknis: Kemampuan daerah yang mencakup faktor ekonomi, potensi daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. (UU no. 32 th. 2004 pasal 5 ayat (4))
      Syarat Fisik : Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Pemekaran Pemekaran provinsi
·         Pada tahun 1945, pemerintah menetapkan Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku.
Jumlah provinsi: 8

·         Antara tahun 1946-1949, terdapat berbagai perubahan perubahan wilayah Indonesia karena munculnya negara-negara baru dalam wilayah Indonesia.
Pada akhir tahun 1949, ketika Belanda mengakui kemerdekaan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS terdiri atas 16 negara bagian dan 1 Wilayah Federal Batavia. Keenam belas negara bagian itu antara lain: Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Riau, Negara Sumatera Selatan, Bangka, Belitung, Negara Pasundan, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Daerah Istimewa Borneo Barat, Dayak Besar, Federasi Borneo Timur, Daerah Banjar, Borneo Tenggara, dan Negara Indonesia Timur.

·         Pada awal tahun 1950, muncul gerakan untuk kembali ke negara kesatuan. Akibatnya tiap-tiap negara bagian mulai menyatukan diri satu per satu dengan Republik Indonesia.

·         Awal Agustus 1950, RIS hanya terdiri atas 4 negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Daerah Istimewa Borneo Barat, dan Negara Indonesia Timur.

·         Dan pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dinyatakan bubar dan diganti dengan NKRI, dan ketiga negara bagian selain RI dinyatakan bubar dan dimasukkan ke dalam wilayah NKRI.

·         Pada tahun 1950, Yogyakarta dikeluarkan dari Jawa Tengah menjadi provinsi tersendiri dan diberi status Daerah Istimewa, dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun yang sama, Provinsi Sumatera dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Jumlah provinsi: 11

·         Pada tahun 1953, Provinsi Borneo diganti namanya menjadi Kalimantan.

·         Pada tahun 1956, Provinsi Aceh terbentuk, hasil pemekaran dari Sumatera Utara. Dan di akhir tahun 1956, Kalimantan dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Jumlah provinsi: 14

·         Pada tahun 1958, Provinsi Sumatera Tengah dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Kemudian Provinsi Sunda Kecil juga dipecah menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Jumlah provinsi: 18

·         Pada tahun 1959, Provinsi Kalimantan Tengah terbentuk, hasil pemekaran dari Kalimantan Selatan. Dan pada akhir tahun 1959, Provinsi Aceh diberi status Daerah Istimewa, dengan nama Daerah Istimewa Aceh.
Jumlah provinsi: 19


·         Pada tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Jumlah provinsi: 20

·         Pada tahun 1961, Kota Jakarta resmi dikeluarkan dari Jawa Barat dan menjadi provinsi tersendiri dan diberi status Daerah Khusus Ibukota, dengan nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Jumlah provinsi: 21

·         Pada tahun 1963, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyerahkan administrasi wilayah Irian Barat kepada Indonesia.

·         Pada tahun 1964, tiga provinsi baru terbentuk, yaitu Lampung (dari Sumatera Selatan), Sulawesi Tengah (dari Sulawesi Utara), dan Sulawesi Tenggara (dari Sulawesi Selatan). Kemudian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya secara resmi ditetapkan sebagai ibukota Republik Indonesia.
Jumlah provinsi: 24

·         Pada tahun 1968, Provinsi Bengkulu terbentuk, hasil pemekaran dari Sumatera Selatan.
Jumlah provinsi: 25

·         Pada tahun 1969, setelah diadakan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat), Irian Barat secara resmi menjadi bagian dari NKRI dan menjadi salah satu provinsi di Indonesia.
Jumlah provinsi: 26

·         Pada tahun 1973, Provinsi Irian Barat diubah namanya menjadi Irian Jaya.

·         Pada akhir tahun 1975, Indonesia menguasai wilayah Timor Timur.

·         Pada tahun 1976, Timor Timur dimasukkan ke dalam wilayah NKRI dan menjadi salah satu provinsi di Indonesia.
Jumlah provinsi: 27

·         Pada tahun 1999, diadakan jajak pendapat (referendum) di Timor Timur dan Timor Timur secara resmi keluar dari NKRI. Dan di akhir tahun 1999, Provinsi Maluku Utara terbentuk, hasil pemekaran dari Provinsi Maluku.
Jumlah provinsi: 27

·         Pada awal tahun 2000, Provinsi Irian Jaya diganti namanya menjadi Papua. Kemudian pada akhir tahun 2000, Provinsi Banten resmi berdiri, dimekarkan dari Jawa Barat.

·         Pada tahun 2001, dua provinsi baru resmi berdiri, yaitu Kepulauan Bangka Belitung (dari Sumatera Selatan) dan Gorontalo (dari Sulawesi Utara). Pada tahun yang sama, Daerah Istimewa Aceh diganti namanya menjadi Nanggroe Aceh Darussalam, dan diberi status Otonomi Khusus. Sama halnya dengan NAD, Provinsi Papua juga diberi status Otonomi Khusus.
Jumlah provinsi: 30

·         Pada tahun 2003, Provinsi Irian Jaya Barat resmi berdiri, hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
Jumlah provinsi: 31

·         Pada tahun 2004, dua provinsi baru resmi berdiri, yaitu Kepulauan Riau (dari Provinsi Riau) dan Sulawesi Barat (dari Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi: 33

·         Pada tahun 2007, Provinsi Irian Jaya Barat diubah namanya menjadi Papua Barat.

·         Kalimantan Utara dengan ibukota Tanjung Selor, dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur, menjadi provinsi Indonesia ke-34 pada tanggal 25 Oktober 2012
Kewenangan pemerintah pusat dalam daerah menurut UU no.32 tahun 2004
Dengan berlakunya UU No. 32 tahun 2004, maka pelaksanaan pemerintahan di Daerah dilaksanakan dengan cara desentralisasi, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka mensejahterakan masyarakat di daerahnya. 
UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti dari UU No. 22 tahun 1999, menyebutkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tentang bidang-bidang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang antara lain pelayanan pertanahan.
Selanjutnya untuk melihat bidang pertanahan sebagai urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diatur pada Pasal 10, 13 dan 14 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat (1,3) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur: pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan, kecuali politik luar negeri, pertahanan; keamanan, yustisi; moneter dan fiskal nasional dan agama. Selanjutnya Pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengatur Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pemerintahan secara nasional, regional dan sektoral. Demikian pula PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan peraturan pelaksana Pasal 19 UUPA. Menyatakan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menertibkan sertifikat tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan.




0 komentar:

Posting Komentar

Jika ada yang kurang jelas atau terjadi kesalahan dalam artikel di atas, tolong beri tahu kami dengan berkomentar. Mohon berkomentar dengan santun dan mengedepankan akhlak mulia. Terima Kasih.